Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo, mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang disampaikan pada keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Presiden Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Setelah Santri di Jombang Lanjut Ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan
Wartaindonesia.co.id
Senin, 29 Juni 2026
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Wartaindonesia.co.id
Senin, 29 Juni 2026
Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional
Wartaindonesia.co.id
Jumat, 26 Juni 2026
Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 23 Juni 2026