Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

Wartaindonesia.co.id
Jumat, 11 April 2025
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan pada Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4).

Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” paparnya.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkapnya.

Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri. “Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

Berlaku wajib

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. “Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin. Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” terang Adie.

Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala. Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.

“Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tandasnya.

Kemenperin memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun diyakini dapat mempererat ekosistem industri pengolahan nonmigas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya. “Untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya,” tegas Adie.

Kemenperin juga meminta kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan kepada industri di wilayahnya dan para anggotanya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industrinya. “Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” pungkasnya.

Tags: IndonesiaKementerianNasionalNusantaraPemerintah

Previous Post

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Next Post

Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan, Pembelian iPhone 16 Series dengan Total Kuota 1392 GB dan Bonus Data eSIM 240 GB Hanya Bayar 12 Bulan

BeritaTerkait

Nasional

Wapres Gibran Apresiasi Komitmen Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Kemakmuran Masjid Sheikh Zayed

Jumat, 6 Juni 2025
Nasional

Salat Iduladha di Masjid Sheikh Zayed Surakarta, Wapres Ajak Masyarakat Refleksi Nilai Pengorbanan dan Keadilan Sosial

Jumat, 6 Juni 2025
Nasional

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

Kamis, 5 Juni 2025
Nasional

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Kamis, 29 Mei 2025
Load More
Next Post

Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan, Pembelian iPhone 16 Series dengan Total Kuota 1392 GB dan Bonus Data eSIM 240 GB Hanya Bayar 12 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Salat Iduladha di Masjid Sheikh Zayed Surakarta, Wapres Ajak Masyarakat Refleksi Nilai Pengorbanan dan Keadilan Sosial

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

PLN Icon Plus-APKASI Berkolaborasi demi Mempercepat Digitalisasi dan Transisi Energi Hijau

Kao Resmikan Proyek Instalasi PLTS Berkapasitas 6.53 MWp di KIIC

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Wapres Nikmati Suasana Malam di Ibu Kota Nusantara

Tinjau Proyek Strategis Di IKN, Wapres Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Raih Sertifikasi SGS untuk Layar Quantum Dot Aman Bebas Kadmium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBAK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dibubarkan Rektor, Senator: Itu Kurang Bijak!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist