Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 24 Maret 2021

Warta Indonesia
Kamis, 25 Maret 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

” PCR sepekan terakhir sebanyak 73.157″

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.577 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 11.935 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 890 positif dan 11.045 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 3.954 orang dites, dengan hasil 121 positif dan 3.833 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 313.638. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 73.157. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 897 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 5.289 (orang yang masih dirawat/isolasi),” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakart a.

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 373.761 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 362.248 dengan tingkat kesembuhan 96,9%, dan total 6.224 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 925.387 orang (30,8%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 258.405 orang (8,6%).

Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 122.199 orang (108,8%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 100.218 orang (89,2%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 337.760 orang (37,1%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 9.693 orang (1,1%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 465.428 orang (23,5%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 148.494 orang (7,5%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 23 Maret 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

– Kerja Sosial = 2.345

– Denda = 32

– Jumlah = 2.377

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN

– Denda   = 0

– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 4

– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 2

– Teguran Tertulis = 18

– Pembubaran = 7

– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

– Tidak ditemukan Pelanggaran = 330

– Jumlah = 361

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

– Denda   = 1

– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 25

– Teguran Tertulis = 32

– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

– Tidak ditemukan Pelanggaran = 374

– Jumlah = 432

• NILAI DENDA

– Perorangan = Rp  5.100.000

– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp –

– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp 3.000.000

– Jumlah = Rp 8.100.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

(bj/wi


Previous Post

3.700 Lansia di Kecamatan Mampang Prapatan Sudah Divaksin COVID-19

Next Post

KI DKI Bakal Lakukan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Spesifik BUMD

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

KI DKI Bakal Lakukan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Spesifik BUMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua di Kaltara, Presiden akan Groundbreaking PLTA Mentarang Induk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Simulasi Bencana Gempa di Posko Tagana Jakut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist