Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Penyerahan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bentuk Kehadiran dan Perlindungan Negara

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika
Wartaindonesia.co.id
Senin, 20 April 2026
Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah
Wartaindonesia.co.id
Senin, 20 April 2026
Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan
Wartaindonesia.co.id
Kamis, 16 April 2026
Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah
Wartaindonesia.co.id
Rabu, 15 April 2026