Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Penyerahan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bentuk Kehadiran dan Perlindungan Negara

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Jelang Hari Ikan Nasional, Wapres Bagikan Menu Olahan Udang Hasil Budidaya Lokal untuk Warga Slipi
Wartaindonesia.co.id
Rabu, 19 November 2025
Santap Siang Bersama Nelayan di Kampoeng Koneng, Wapres Serap Aspirasi Warga Pesisir
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 18 November 2025
Pastikan Program Prioritas Berjalan Optimal, Wapres Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 18 November 2025
Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung
Wartaindonesia.co.id
Jumat, 7 November 2025