Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Penyerahan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu Bentuk Kehadiran dan Perlindungan Negara

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional
Wartaindonesia.co.id
Jumat, 27 Februari 2026
Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai
Wartaindonesia.co.id
Jumat, 13 Februari 2026
Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri
Warta Indonesia
Jumat, 6 Februari 2026
Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional
Warta Indonesia
Jumat, 6 Februari 2026