Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu telah membentuk struktur kepengurusan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tujuh RW.
” Dipilah dan diolah sejak dari sumbernya”
Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono merinci, ketujuh RE tersebut terdiri dari empat RW di Kelurahan Pulau Tidung, dua RW di Kelurahan Pulau Panggang, dan satu RW di Kelurahan Pulau Harapan.
“Kepengurusan ini sah dan telah ada surat keputusan atau SK. Kita berharap enam kelurahan di Kabupaten Kepulauan Seribu seluruhnya segera memiliki pengurus LPS tingkat RW,” ujarnya, Minggu (25 /10).
Djoko menjelaskan, struktur kepengurusan LPS meliputi Ketua RW, sekretaris, bendahara, bidang dan seksi-seksi. Sementara, untuk pengelolaan sampah lingkup RW ini berada di bidang pengelolaan sampah yang akan didampingi oleh penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dari Suku Dinas LH dan kader PKK.
“Awal November akan kita uji coba aktifkan bagi yang sudah ada sarana dan prasarananya. Kita berharap partisipasi aktif warga agar sampah dapat dipilah dan diolah sejak dari sumbernya,” tandasnya.
Untuk diketahui, petugas Suku Dinas LH Kepulauan Seribu hingga saat ini terus melakukan sosialisasi pentingnya pembentukan kepengurusan LPS di tingkat RW sesuai amanat Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
(bj/wi
