Sebanyak 10 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan pengawasan wajib kartu vaksin di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/8). Mereka memeriksa pegawai pengelola gedung, karyawan gerai maupun pengunjung yang akan masuk ke pusat perbelanjaan ini.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, mereka yang masuk ke area PGC diperiksa kartu vaksinnya. Jika tidak memiliki maka diarahkan untuk kembali dan dianjurkan untuk segera vaksin di lokasi layanan vaksinasi terdekat dengan rumahnya.
Untuk memudahkan pengawasan, lanjut Eka, akses keluar masuk pusat perbelanjaan ini hanya dibuka satu pintu yakni yang menghadap ke Jl Mayjen Soetoyo. Sedangkan akses lainnya ditutup.
“Setiap orang yang mau masuk ke PGC wajib menunjukkan kartu vaksin pada petugas yang ada. Jika tak bisa menunjukkan kartu vaksin, kita arahkan untuk kembali ke rumah dan melakukan vaksinasi di lokasi terdekat,” kata Eka.
Ditambahkan Eka, pengawasan di PGC ini dilakukan menyusul mulai diperbolehkannya pusat perbelanjaan beroperasi dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dan jam operasi mulai pukul 10.00 hingga 15.00.
“Untuk memastikan pertokoan ini menerapkan protokol kesehatan, kami menurunkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Ali Amri menambahkan, pengawasan PPKM di PGC ini akan dilakukan sampai 16 Agustus, saat masa berakhirnya perpanjangan waktu PPKM Level 4. Jika masih dilakukan perpanjangan masa PPKM lagi, maka otomatis pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan.
“Setiap hari ada enam anggota Satpol PP, dua anggota TNI dan dua anggota Polri yang rutin melakukan pengawas an. Sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan pengawasan PPKM di PGC,” pungkas Ali.
(bj/wi)