Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pemprov DKI Wajibkan Restoran dan Kafe Lakukan Pendataan Pengunjung

Warta Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mewajibkan tempat usaha restoran maupun kafe untuk melakukan pendataan karyawan maupun pengunjung secara elektronik. Pendataan bisa berbasis aplikasi atau dengan QR Code.

“Kafe, restoran, kios, toko yang ada dalam satu kawasan bisa didata pas masuk parkir ”

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pendataan secara elektronik ini bertujuan untuk memudahkan penulusuran atau tracing jika ada karyawan maupun pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19.

“Pendataan ini supaya bisa melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 apakah itu pekerjanya atau pengunjungnya terkonfirmasi, jadi gampang mendeteksinya. Sehingga peningkatan jumlah penyebaran bisa kita tekan,” ungkap Andri, Rabu (14/10).

Andri mengatakan, pendataan elektronik bisa diterapkan pada restoran atau kafe yang berada di dalam suatu kawasan seperti gedung pusat perbelanjaan atau yang bersifat mandiri.

Andri mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan atau gedung agar membangun sistem pendataan secara elektronik. Menurutnya, pendataan terhadap karyawan atau pengunjung mal bisa dilakukan mulai dari tempat parkir dan/atau pintu masuk gedung.

Ia menilai, justru lebih baik jika tenant, restoran, atau kafe yang berada dalam suatu kawasan tersebut juga menerapkan hal yang sama berkoordinasi dengan pihak pengelola gedung.

“Kafe, restoran, kios, toko yang ada dalam satu kawasan bisa didata pas masuk parkir. Saling bantu, karena kalau tenant tetangganya ada yang kena, yang ditutup bukan satu tenant atau toko itu saja, tapi keseluruhan gedung,” urai Andri.

Terkait dengan tempat usaha restoran atau kafe yang bersifat mandiri diwajibkan untuk melakukan pendataan secara elektronik. Maka itu, ia mendorong asosiasi terkait untuk mengajak semua anggotanya menerapkan pendataan secara elektronik.

“Ini yang saya sampaikan kepada semua asosiasi baik Kadin, Hippindo, Aprindo, asosiasi pengelola gedung, semua dia harus menjangkau. Jadi semua asosiasi ini harus memberikan sosialisasi, edukasi kepada semua,” tuturnya

Andri menambahkan, pendataan elektronik bukan hanya untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, tapi ada manfaat lain yang bisa dirasakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.

“Terlepas dari pandemi, restoran dan kafe bisa melakukan survei kepuasan pelanggan apa yang harus dipenuhi, menu apalagi yang harus ditambah, mana yang tidak laku, itu bisa dijadikan survei. Survei yang paling tepat melalui pengunjung, pembeli, pelanggan,” tandas Andri.

(bj/wi


Previous Post

Rumah Warga Cipinang Muara Rampung Direhab

Next Post

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Sosialisasikan Pelaporan Data Assesment

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Sosialisasikan Pelaporan Data Assesment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua di Kaltara, Presiden akan Groundbreaking PLTA Mentarang Induk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Canangkan Kawasan Wanagama Nusantara di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist