Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pemprov DKI Laksanakan Prosedur Baru Tes Swab Sesuai Pedoman Kemenkes RI

Warta Indonesia
Jumat, 4 September 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab / PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Ke-5. Utamanya, bagi Kontak Erat dan Konfirmasi COVID-19 tanpa gejala. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, pada Kamis (3/9).

“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR ”

Widyastuti menjelaskan, bagi Kontak Erat, perlu menjalani isolasi / karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, tanpa harus dites swab / PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak e rat, maka harus segera diperiksa swab / PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Widyastuti dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR di rumah sakit,” terangnya.

Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.

2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien COVID-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab COVID-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

Sementara itu, untuk pasien COVID-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien COVID-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi / karantina mandiri.

(bj/wi


Previous Post

Pemkot Jaksel Tambah Jaringan JakWIFI di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Next Post

Crossing Inlet Setu Mangga Bolong Dikuras

BeritaTerkait

Jabodetabek

Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024
Jabodetabek

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Lahan UIII Depok Memasuki Persiapan Tahap Akhir

Selasa, 20 Agustus 2024
Jabodetabek

Lautan Manusia Penuhi Jalan Sehat Bersama AMIN di Depok, Cawapres Gus Imin: Luar Biasa!

Minggu, 29 Oktober 2023
Jabodetabek

OASE II PTKI Tahun 2023 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Menempa Mahasiswa PTKI yang Moderat

Sabtu, 17 Juni 2023
Load More
Next Post

Crossing Inlet Setu Mangga Bolong Dikuras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Layanan Kesehatan dan Pangan Murah Usai Tanam Jagung di Tangerang

Wapres Dorong Inovasi Offtaker untuk Serap Hasil Panen Petani

Tanam Jagung Bersama Polri, Wapres Tekankan Pentingnya “Kerja Keroyokan” untuk Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Proyek Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles, Wapres Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist