Melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta, diiringi dengan meningkatnya jumlah pemakaman dengan protap COVID-19, tidak menyurutkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melayani warganya secara optimal. Pemprov DKI Jakarta tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat. Karena itu, sesuai Instruksi Mendagri No.14/2021 tanggal 21 Juni 2021, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
BTT tahun 2021 sebesar Rp 2,133 triliun
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanggulangan COVID-19. Namun, ada perbedaan penganggaran pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, seluruh anggaran penanggulangan COVID-19 dilaksanakan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5,5 triliun. Sedangkan, pada tahun 2021, sesuai dengan pasal 5 Permendagri No.64 Tahun 2020 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran penanganan pandemi COVID-19, diakomodir pada masing-masing anggaran Perangkat Daerah.
Edi menyebut, adanya perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021 ini terjadi karena pada tahun 2021 seluruh kebutuhan penanganan COVID-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi COVID-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain. Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 yakni sebesar Rp 2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Sehingga, selain dari anggaran Perangkat Daerah, penanganan COVID-19 di Jakarta juga melalui anggaran BTT,” ujar Edi, di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/6), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk hal-hal di antaranya, insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG COVID-19, hingga pembelian peti jenazah. “Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp 186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono, turut menegaskan, fokus pelaksanaan anggaran pada APBD 2021 adalah terkait dengan penanggulangan COVID-19 dan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
“Saya tegaskan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, prioritas utama di DKI Jakarta adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Sehingga, pada APBD 2021 ini pun tetap kami fokuskan pada penanganan COVID-19,” tegasnya.
Nasrudin menambahkan, Pemprov DKI Jakarta turut mengedepankan pelaksanaan kegiatan melalui skema kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang dalam situasi pandemi COVID-19 ini terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam berbagai sektor. Di antaranya, sektor pendidikan, pangan dan UMKM.
“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan bantuan sosial bagi masyarakat dan kelompok rentan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka dalam situasi pandemi COVID-19,” terangnya.
(bj/wi)