Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Warta Indonesia
Kamis, 8 April 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) akan memfasilitasi pendaftaran hak merek 1.000 UMKM binaan (Jakpreneur) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara gratis tahun ini.

“Mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ”

Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, merek perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Merek menjadi ciri khas suatu produk. Untuk itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penggunaan nama maupun logo atas produk yang dihasilkan.

“Brand atau merek sekarang bermunculan di mana-mana. Kalau mereknya sudah terdaftar di Kemenkumham RI maka tidak bisa dipakai oleh orang lain,” ujarnya, Kamis (8/4).

Ratu menjelaskan, pendaftaran hak merek Jakpreneur akan dibagi menjadi 20 gelombang dalam setahun. Selain gratis, para Jakpreneur yang merek usahanya akan didaftarkan bakal diberikan pendampingan di antaranya, cara mengisi formulir, syarat-syarat yang harus dilengkapi, kepemilikan logo, dan manfaat yang didapat jika mereknya telah terdaftar.

“Kalau mendaftarkan secara mandiri itu mereka bayar ke rekening atau kas negara. Tapi, kalau Jakpreneur difasilitasi oleh Pemprov DKI secara gratis dibayarkan dan oleh Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah didaftarkan para Jakpreneur akan menerima bukti nomor registrasi terdaftar di Kemenkumham RI. Mereka bisa memeriksa statusnya melalui portal dgip.go.id .

“Begitu daftar dan mendapat bukti nomor registrasi jangan sampai hilang. Masa kedaluwarsa sejak pendaftaran merek adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi,” tandasnya.

(bj/wi


Previous Post

Presiden Jokowi Dorong Tiga Hal pada KTT ke-10 D-8

Next Post

Uji Coba KBM Tatap Muka Dilakukan di SD Negeri Pulau Tidung 01 Pagi

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Uji Coba KBM Tatap Muka Dilakukan di SD Negeri Pulau Tidung 01 Pagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Sebagai Upaya Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist