Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Airlangga Hartarto: Pemerintah Perkuat PPKM Mikro dalam Dua Pekan ke Depan

Warta Indonesia
Senin, 21 Juni 2021
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli. Beberapa penguatan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujar Airlangga.

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

“Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home secara bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain aturan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan konstruksi, di mana tempat konstruksi dan proyek bisa tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

“Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar pulang juga sesuai dengan (jam) operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” paparnya.

Terkait dengan kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman. Khusus untuk kegiatan keagamaan pada hari raya Iduladha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

“Hal ini diatur dengan prokes dan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu. Zona lain sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat,” tambahnya.

Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Di zona merah, kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” jelasnya.

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kemudian transportasi umum, ini dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk secara khusus menangani Covid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak.

“Bapak Presiden juga mendorong terkait dengan ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN. Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan Covid untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak,” ujar Menko Airlangga.

Dalam rapat tersebut, Airlangga juga melaporkan bahwa saat ini tingkat keterisian rumah sakit di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Menurutnya, terdapat 87 kabupaten/kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya sudah berada di atas 70 persen.

“Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden bahwa terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas rumah sakitnya sudah di atas 70 persen di 29 provinsi,” ungkapnya.

Tags: Airlangga HartartoBerita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia

Previous Post

Gus Muhaimin: Vaksinasi Tidak Akan Berhasil Jika Tidak Diimbangi dengan Prokes

Next Post

Menkes: Penguatan PPKM Mikro untuk Atasi Lonjakan Kasus Penularan Covid-19

BeritaTerkait

Nasional

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 2026
Load More
Next Post

Menkes: Penguatan PPKM Mikro untuk Atasi Lonjakan Kasus Penularan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edukasi Masyarakat, Sat Polair Polres Kobar Sosialisasi Program Quick Wins

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Simulasi Bencana Gempa di Posko Tagana Jakut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist