OTT Rektor Universitas Lampung Diapresiasi Aktivis Antikorupsi

Gedung KPK/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Karomani bersama tujuh orang lainnya di Bandung, Lampung, dan Bali pada Jum’at (16/8/2022).

Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia diduga menerima suap dari orang tua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.

OTT terhadap pihak kampus merupakan pertama kalinya terjadi, hal tersebut sontak membuat kaget dan prihatin banyak pihak. Bagaimana tidak, kampus sebagai lembaga pendidikan juga tidak terlepas dari adanya praktik culas dan rasuah.

Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Atang Sutiana memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT tersebut dan berharap agar peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih praktik rasuah di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktik korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.

“Apresiasi penghargaan yang tinggi kami berikan kepada KPK atas pengungkapan kasus tersebut sekaligus keprihatinan yang mendalam dimana institusi pendidikan yang harusnya menanamkan jiwa-jiwa antikorupsi malah jadi bagian dari praktik tercela tersebut. Semoga ini jadi momentum perbaikan,” kata Atang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).

Atang menilai apa yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap namun soal komitmen KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.

“Ini bukan soal kakap atau teri, ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktek kotor justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, rasuah yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terbabaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Exit mobile version