Nama 275 Orang Anggota Bawaslu Dicatut Parpol Saat Daftar Peserta Pemilu

Bawaslu/Net

WARTA INDONESIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 275 orang anggotanya mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan inisiatif Bawaslu. Mereka mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah menyurati KPU mengenai temuan itu. Dalam korespondensi tersebut, Bawaslu meminta KPU mencoret anggotanya dari daftar kader partai politik di Sipol.

Puadi menyampaikan KPU harus menghapus nama-nama anggota Bawaslu dari Sipol. Dia mengingatkan ada potensi pidana pemilu jika permintaan itu tak dindahkan.

“Dugaan pelanggaran pidana kalau tidak ditindaklanjuti, tapi itu prosesnya panjang,” ujar Puadi.

Sebelumnya, KPU juga mengungkap temuan serupa. Mereka mencatat NIK 98 orang komisioner dan pegawai KPU di semua daerah dicatut partai politik.

KPU meminta partai politik untuk memperbaiki data mereka. KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK mereka di Sipol.

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8).

Exit mobile version