Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Warta Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

” Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang”

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung. Jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

“Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang,” ucap Iwan, Kamis (15/10).

Untuk kategori museum yang membuka kembali layanan kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang ’45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut: 

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;

c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;

d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;

e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;

f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;

g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;

h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;

i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;

j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;

k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;

l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; 

m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;

n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.






Berita Terkini

Dinas SDA DKI Keruk Lumpur Kali Sekretaris di Kebon Jeruk
15/10 11:58 WIB
Posko Siaga Bencana Kampung Melayu Mulai Aktif
15/10 11:20 WIB
Sudin LH Kepulauan Seribu Bersihkan Ratusan Kilogram Limbah Minyak Mentah
15/10 10:44 WIB
Saluran Air Jl Utan Kayu Raya Dibersihkan
15/10 10:25 WIB
Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali
15/10 08:58 WIB

Berita Terkait

Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan
13/10 14:25 WIB
Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi
12/10 19:55 WIB
Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda
13/10 13:52 WIB

Berita Terpopuler

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi
15/04 22:41 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan PSBB
10/04 06:09 WIB
Call Center Tim Tanggap COVID-19 Siap Layani Warga 24 Jam
05/03 11:21 WIB
25 Banner Pencegahan COVID -19 Tersebar di Terminal Kampung Rambutan
07/03 17:12 WIB
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan COVID-19
05/03 16:38 WIB
Kunjungan Bulan Ini
  • 1298140
Tautan Lainnya
  • Tentang Kami
  • Dari Meja Gubernur
Kontak Kami
  • Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta Indonesia.

  • +62 21 3822488
  • +62 21 3822846
  • redaksi@beritajakarta.com

©Copyright 2001 – BeritaJakarta All Rights Reserved

TOP

(bj/wi


Previous Post

Ratas Persiapan Penyelenggaraan Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022

Next Post

Infrastruktur Adil dan Merata, Cara Enos-Yudha Buat OKU Timur Lebih Maju dan Mulia

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Infrastruktur Adil dan Merata, Cara Enos-Yudha Buat OKU Timur Lebih Maju dan Mulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Hari Kedua di Kaltara, Presiden akan Groundbreaking PLTA Mentarang Induk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Nomor Urut 1, Enos-Yudha Ajak Seluruh Pihak Bersatu Majukan OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Simulasi Bencana Gempa di Posko Tagana Jakut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 28 April 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist