Menkeu: THR Hanya untuk Eselon III

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini hanya diperuntukkan eselon III. Level eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR.

“ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan mendapatkan THR tahun ini,” kata Sri, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, keputusan itu juga merupakan tindaklanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memutuskan bahwa THR dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri yang posisinya di bawah atau eselon III ke bawah.

“Presiden sudah menyetujui dan memutuskan,” tegasnya.

Selain itu, Sri Mulyani memastikan pula pensiunan PNS juga akan mendapat THR dengan jumlah yang masih sama dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, pensiunnan masuk kategori kelompok yang rentan. THR akan diberikan sesuai dengan siklusnya. Saat ini Presiden Jokowi, lanjut dia, tengah meminta agar ada revisi perpresnya sesuai dengan instruksi presiden.

Dalam hal ini yang tidak memeroleh THR adalah PNS yang setara pejabat, termasuk presiden, wakil presiden para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, para kepala daerah hingga pejabat eselon I dan II. (Ros)

Exit mobile version