WARTA INDONESIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.
“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,” kata Tito saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Namun kata Tito, terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Anies sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini sama sekali belum dibahas oleh pihaknya. Sebab ia mengaku masih mempersiapkan Pj kepala daerah yang akan habis masa jabatannya bulan September mendatang.
“(Anies selesai) itu kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101 (kepala daerah yang selesai masa jabatannya). Paling banyak itu di bulan Juni 48. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Ini kan (Anies selesai) Oktober, nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” beber Tito.
Masa bakti Anies-Riza akan berakhir Oktober mendatang. Setelah itu, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk memimpin Jakarta hingga digelar Pilgub serentak 2024 mendatang.