Lima Tempat Usaha Langgar PSBB di Sunter Agung Ditindak

Lima tempat usaha jenis perkantoran dan restoran di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

” Pengawasan dan penegakan protokol kesehatan kita terapkan bersama Satpol PP, TNI dan Polri. Ini sebagai upaya menekan jumlah kasus COVID-19″

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, perkantoran dan restoran ini ditindak karena tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecekan suhu tubuh dan tidak memasang rambu jaga jarak.

“Pengawasan dan penegakan protokol kesehatan kita terapkan bersama Satpol PP, TNI dan Polri. Ini sebagai upaya menekan jumlah kasus COVID-19,” ujarnya, Selasa (6/10).

Danang menuturkan, sampai kini pihaknya masih terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Alhasil, jumlah kasus baru COVID-19 di wilayahnya belakangan ini sudah melandai.

Sementara itu, Kepala S atpol PP Kelurahan Sunter Agung, Agus Widayat menambahkan, lima tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ditindak dengan sanksi penyegelan.

“Segel bisa dibuka setelah pengelola menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan dalam PSBB,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version