Sebanyak 67 angkutan umum yang melanggar aturan PSBB ditertibkan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di , dalam kurun waktu 15 hingga 27 September 2020.
“Angkutan umum itu kami tertibkan karena mengangkut penumpang melebihi 50 persen. ”
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 67 angkutan umum tersebut ditertibkan karena mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.
“Angkutan umum itu kami tertibkan karena mengangkut penumpang melebihi 50 persen,” ujarnya, Jumat (2/10).
Budi mengungkapkan, pelanggaran paling banyak terjadi pada 23 September yaitu 14 angkutan umum, pada 22 September ada 13, lalu pada 24 September ada 10 angkutan umum yang ditertibkan.
Pada 21 September ada delapan angkutan umum ditertibkan, kemudian pada 17 September tercatat enam kendaraan umum, pada 16 September ada empat kendaraan umum ditertibkan, lalu pada 18, 19 dan 27 September masing-masing dua angkutan umum ditertibkan petugas.
Sedangkan pada 15, 20 dan 26 September, petugas menertibkan satu angkutan umum. Sementara, pada 25 Spetember ada tiga angkutan umum yang ditertibkan.
“Selama periode itu, semua pelanggar kami berikan teg
uran tertulis,” tandasnya.(bj/wi