Satu perusahaan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur ditutup sementara oleh petugas gabungan.
” Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,”
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ada satu karyawan yang terpapar COVID-19.
Meski yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri, perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas kerja dan akan ditutup sementara selama 3×24 jam.
“Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (24/9).
Dijelaskan Galuh, hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 88/2020 tentang PSBB dan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Nomor 1986/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Dalam kegiatan ini kami mengerahkan petugas gabungan dari unsur Sudi Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Raden Arief menambahkan, selama tiga hari kedepan pihaknya akan mengerahkan sebelas personel gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan gedung.
“Selain itu, selama penutupan gedung ini akan disemprot cairan disinfektan,” tandasnya.
(bj/wi
