Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Ekbis

KPPU Rilis 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng

Azhar Ferdian
Kamis, 21 Juli 2022
-- Ekbis
Minyak Goreng/Net

Minyak Goreng/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga 27 perusahaan melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak.

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Peningkatan status kasus minyak goreng itu diputuskan dalam Rapat Komisi yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPPU pada Rabu (20/7).

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ungkap Gopprera dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (20/7).

Ia menjelaskan KPPU telah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor register nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

UU Nomor 5 Tahun 1999 itu berisi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku
ritel, dan sebagainya,” kata Gopprera.

Dari proses penyelidikan itu, KPPU menemukan dua jenis alat bukti dan menetapkan 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng.

Puluhan terlapor itu diduga melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa.

Dalam proses ini, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator. Selain itu, tim pemberkasan juga akan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntut dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.

Berikut rincian 27 terlapor atas kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Tags: KPPUMafia Minyak GorengMinyak Goreng

Previous Post

Baliho Prabowo-Cak Imin Muncul di Tangsel, Begini Respon Gerindra

Next Post

Ini Lho Perbedaannya Jika Indonesia Keluar dari AFF dan Gabung ke EAFF

BeritaTerkait

Ekbis

AirAsia X Luncurkan Rute Baru ke Tashkent Uzbekistan, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–Asia Tengah

Senin, 23 Juni 2025
Ekbis

NEC Indonesia Perkenalkan Integrated Command Control Centre untuk Kawasan Industri di Munas HKI ke-9 Tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025
Ekbis

Anti Lag & Frame Drop, Galaxy A36 5G Teman Gaming Unggulan

Kamis, 19 Juni 2025
Ekbis

Rayakan 16 Tahun Sebagai Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik, AirAsia Luncurkan Livery Emas

Kamis, 19 Juni 2025
Load More
Next Post
Timnas Indonesia/Net

Ini Lho Perbedaannya Jika Indonesia Keluar dari AFF dan Gabung ke EAFF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat

Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

Berbagi Kebahagiaan, Wapres Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi

Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas

Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Tinjau Panen Raya Tebu di Banyuwangi, Wapres Dukung Swasembada Gula Nasional

AirAsia X Luncurkan Rute Baru ke Tashkent Uzbekistan, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–Asia Tengah

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NEC Indonesia Perkenalkan Integrated Command Control Centre untuk Kawasan Industri di Munas HKI ke-9 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Smart Monitor M9 Meluncur dengan Layar QD-OLED Berbasis AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anti Lag & Frame Drop, Galaxy A36 5G Teman Gaming Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist