Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemen PPPA Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak di Purworejo

Wartaindonesia.co.id
Kamis, 7 November 2024
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta (07/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan mengawal proses hukum dan pemulihan bagi korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap DSA (15) dan KSH (16), di Purworejo, Jawa Tengah. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, sesuai arahan Menteri PPPA, Ibu Arifah Fauzi menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan beberapa terlapor.

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar.

Nahar menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan, serta memastikan bahwa korban menerima pemulihan yang layak dan perlindungan yang optimal. Belajar dari kasus ini Nahar juga minta para orangtua lebih memberikan pengasuhan dan perlindungan yang terbaik bagi anak.

“Kasus kekerasan seksual pada anak yang masih banyak terjadi menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama bagi orang tua dan keluarga terdekat lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak. Anak-anak membutuhkan pengasuhan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan emosional dan lingkungan yang aman. Keluarga terdekat anak juga dapat turut melakukan pengawasan dan melindungi mereka agar mereka tetap merasa aman, mendapatkan kasih sayang dan tidak terlantar,” ujar Nahar.

Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung. Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta,” ungkap Nahar.

Nahar menambahkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut. Untuk terlapor AKH, proses hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya berharap lebih banyak masyarakat berperan aktif menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan dan melaporkan kasus-kasus serupa kepada lembaga berwenang. Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.

Tags: IndonesiaKementerianNasionalNusantaraPemerintah

Previous Post

Mayoritas Lulusan Sekolah dan Kampus Kemenperin Langsung Kerja di Industri

Next Post

Tekankan Tidak Ada Visi dan Program Selain Visi dan Program Presiden, Wapres Gibran Rakabuming Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi

BeritaTerkait

Nasional

Miliki Kedisiplinan Tinggi, Wapres Harapkan Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Naik Kelas

Selasa, 24 Juni 2025
Nasional

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Selasa, 24 Juni 2025
Nasional

Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat

Selasa, 24 Juni 2025
Nasional

Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

Senin, 23 Juni 2025
Load More
Next Post

Tekankan Tidak Ada Visi dan Program Selain Visi dan Program Presiden, Wapres Gibran Rakabuming Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat

Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

Berbagi Kebahagiaan, Wapres Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi

Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas

Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Tinjau Panen Raya Tebu di Banyuwangi, Wapres Dukung Swasembada Gula Nasional

AirAsia X Luncurkan Rute Baru ke Tashkent Uzbekistan, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–Asia Tengah

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Solve for Tomorrow 2025 Dibuka Untuk Anak Muda Indonesia Berinovasi Untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bharatu M.Aldy Resmi Menjadi Nama Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki Kedisiplinan Tinggi, Wapres Harapkan Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist