Kebijakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Selama Lebaran Disosialisasikan di Pulau Kelapa

Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 Hijriah disosialisasikan di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu.

” Tetap menerapkan protokol kesehatan”

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Kelapa, Muslim mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak malam tadi melalui pengeras suara masjid maupun penempelan maklumat di pos RW, tempat publik serta di area yang mudah dilihat dan dijangkau warga.

“Termasuk juga kita sosialisasikan larangan ziarah kubur mulai 12-16 Mei 2021 sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pulau Kelapa,” ujarnya, Rabu (12/5).

Ia menambahkan, mengacu kebijakan tersebut, untuk pelaksanaan Salat Id bisa dilaksanakan selama menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menyediakan sarana cuci tangan, menyediakan cek suhu tubuh, menggunakan masker dan membatasi jumlah kapasitas jemaah.

“Kami juga meminta warga tidak melakukan takbir keliling yang bisa memicu kerumunan, cukup di tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version