Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Izin ACT Dicabut Kemensos, Begini Respon Baznas

Azhar Ferdian
Jumat, 15 Juli 2022
-- Nasional
ACT/Net

ACT/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menilai langkah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) demi hilangkan kegaduhan.

“Saya merespons apa yang dilakukan oleh Kemensos melalui Pak Muhadjir itu mungkin cara mereka untuk menghilangkan kegaduhan,” kata Nadratuzzaman kepada wartawan di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Nadratuzzaman mengatakan pencabutan izin itu sebagai langkah preventif pemerintah terhadap ACT. Agar dana masyarakat yang kini masih berada di tangan ACT bisa dibekukan sementara agar dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT usai izin dicabut.

“Mencabut izin ini cara menyelesaikan masalah. Kalau tidak diambil [langkah] oleh Kemensos akan merembet ke mana-mana nanti,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menegaskan bahwa ACT bukanlah lembaga amil zakat (LAZ), melainkan lembaga filantropi kemanusiaan. Sehingga tak ada urusannya dengan Baznas.

Karena itu, Nadraruzzaman meminta agar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT tak ditarik jadi isu politis. Ia juga menilai temuan dugaan penyelewengan dana ACT yang ramai dikabarkan belakangan ini bukan pengalihan isu.

“Oleh karena itu jangan dibawa isu ini ke isu politik, apalagi membawa-bawa ke isu Islamisasi. Itu yang kita tak harapkan,” kata dia.

Di sisi lain, Nadraruzzaman berharap Kemensos dan Kemenag dapat bersinergi menyelesaikan persoalan yang menimpa ACT saat ini. Pasalnya, persoalan yang membelit ACT saat ini menyangkut lingkup pengumpulan dana masyarakat.

“Karena dana keagamaan juga menyentuh kemanusiaan. Batas-batasnya, definisi, perbedaan di mana harus dibuat clear,” kata dia.

“Dan begitu juga UU Zakat juga harus clear juga. Zakat jelas. Tapi kalau infak dan sedekah bisa diambil juga nggak oleh Kemensos? Karena kalau Kemensos itu hanya ambil hibah saja. Sedekah infak itu keagamaan juga. Hibah itu seperti hadiah. Sebenarnya beririsan kuat antara UU tentang Zakat dan UU yang ada di Kemensos,” tambahnya.

Beberapa waktu lalu, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

Salah satu yang dilanggar ACT diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.(red)

Tags: ACTBaznasKementerian Sosial

Previous Post

Mahfud MD Dukung Langkah Komnas HAM Usut Kasus Penembakan Brigadir J

Next Post

Temuan Bawaslu: KPU Belum Perbaharui Data Anggota Polri, TNI dan Penghuni Lapas

BeritaTerkait

Nasional

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026
Nasional

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026
Nasional

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Selasa, 13 Januari 2026
Nasional

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Selasa, 13 Januari 2026
Load More
Next Post
Ilustrasi/Net

Temuan Bawaslu: KPU Belum Perbaharui Data Anggota Polri, TNI dan Penghuni Lapas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Pastikan Pendidikan Menjangkau Anak Kurang Mampu, Wapres Tinjau SRMA 41 Biak

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Populer

  • Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Sariawan, Gejala, dan Obatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usung Konsep Pasar Tradisional Modern, Wapres Kunjungi Pasar Rakyat Butta Salewangang di Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Lebak Responsip Tangani Bencana di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist