WARTA INDONESIA – Dua partai politik (parpol) telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi pada tahapan pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kesiapan untuk menghadapi gugatan dari Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar) dengan tegas disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Mengenai dugaan pelanggaran administrasi, dalam UU Pemilu diatur,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (23/8).
Idham menegaskan, KPU RI tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan dua parpol tersebut.
“Tentunya kami menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut,” sambungnya.
“Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini mulai dari pasal 460 sampai dengan pasal 465 UU Pemilu,” demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.