Kader PKK dan Dasa Wisma di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
” Mencegah penyebaran COVID-19 ”
Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan, Irfan Damanhuri mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi secara maksimal penyebaran COVID-19 di wilayah dengan melibatkan secara aktif kader PKK dan Dasa Wisma.
“Pendataan dilakukan secara manual meliputi, identitas bangunan, jumlah rumah tangga, jumlah individu, jumlah individu mudik atau melakukan perjalanan dan jumlah individu yang balik,” ujarnya, Rabu (19/5).
Menurutnya, setelah didata secara manual oleh kader Dasa Wisma selanjutnya akan diinput oleh sekretaris PKK kelurahan ke aplikasi Carik Jakarta.
“Kita bergerak bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Pulau Kelapa secara optimal,” tandasnya.
(bj/wi
