Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKA Prasmul) dan Alumni Network Prasetiya Mulya bekerja sama dengan RDN Consulting dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menggelar sosialisasi dan pelatihan pajak bertajuk “Lapor Pajak Jadi Mudah: Panduan Praktis SPT Tahunan & Aktivasi Akun Coretax”.
Edy Sutrisman selaku Ketua Umum IKA Prasmul menyampaikan, Universitas Prasetiya Mulya sebagai sekolah bisnis melahirkan banyak pelaku usaha, investor, dan profesional yang erat kaitannya dengan perpajakan.
Menurutnya, pajak adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis.
“Jadi pemahaman tentang pajak, kewajiban tentang pajak itu menjadi sesuatu yang harus disosialisasikan, dan terus diinternalisasikan supaya ke depan pajak itu bisa dikelola dengan baik,” ujar Edy dalam acara sosialisasi pajak yang diselenggarakan di Kampus Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Sosialisasi menghadirkan pembicara tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan konsultan pajak RDN Consulting.
Dijelaskan oleh Partner RDN Consulting, Leander Resadhatu, kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai aktivasi Coretax dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kepatuhan pajak mencerminkan karakter kepemimpinan pribadi.
Transformasi digital DJP melalui Coretax disebutnya sebagai bagian dari perjalanan besar bangsa menuju sistem perpajakan modern dan berintegritas.
“Pajak bukan sekadar hitungan angka atau regulasi teknis. Pajak merupakan bentuk kontribusi bersama dalam membangun masa depan bangsa,” lontarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siscka Mirela Juniati, memaparkan bahwa implementasi Coretax mengubah alur pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) badan maupun pribadi.
Pelaporan melalui Coretax memerlukan aktivasi akun dan kepemilikan kode otorisasi sertifikat digital sebagai tanda tangan elektronik.
Ia mengimbau peserta untuk tidak menunda proses aktivasi mengingat potensi antrean dan kendala teknis mendekati batas pelaporan Maret dan April 2026.
“Lebih cepat melakukan itu lebih baik, nanti takutnya semua terlambat beda dengan kalau dari awal kita sudah melaporkan,” kata Siscka mengingatkan.
Senada dengan itu, Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono menilai bahwa peran konsultan pajak semakin krusial seiring meningkatnya kompleksitas sistem perpajakan.
Perubahan proses bisnis dan regulasi menuntut WP untuk terus memperbarui pemahaman, dan konsultan pajak membantu menyelesaikan berbagai persoalan termasuk memanfaatkan data terintegrasi dengan benar.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu terus digalakkan, termasuk melalui seminar di luar kantor pajak agar lebih banyak WP mendapatkan kesempatan belajar.
“Sosialisasi itu harus terus dilakukan, kalau bisa mereka harus lapor sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, 30 April untuk badan,” ujar Rusdiono.
IKA Prasmul telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II selama lima tahun dan berharap edukasi seperti ini dapat menjadi agenda tahunan.
