Gus Muhaimin Dorong UU Perlindungan Data Pribadi

Muhaimin Iskandar/Net

WARTA INDONESIA – Kasus dugaan kebocoran jutaan data kembali mencuat. Kali ini beredar kabar 17 juta data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan 26 juta data history browsing Indihome bocor.

Meski PT Telkom telah mengonfirmasi bahwa kasus kebocoran data-data pelanggan Indihome tersebut tidak valid, namun kabar mengenai kebocoran data ini perlu mendapat perhatian serius dari setiap stakeholder.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) pun angkat bicara. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetap memanggil dan memeriksa PT Telkom dan PT PLN perihal dugaan masalah itu.

“Saya kira tetap perlu diselidiki ya, apa betul data-data itu bocor atau bagaimana. Ini penting didalami dan diselidiki lebih lanjut agar masyarakat terutama pelanggan menjadi tenang,” tutur Gus Muhaimin di Jakarta, Senin, (22/8).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, kasus kebocoran data yang masih terus terjadi menjadi pengingat akan pentingnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ia pun mendorong RUU tersebut bisa disahkan pada masa sidang ini.

Eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menegaskan, RUU PDP adalah payung hukum yang kuat untuk meningkatkan pelindungan data pribadi masyarakat dan mencegah terjadinya kembali kebocoran data pribadi masyarakat.

“Kasus-kasus begini kan sudah sering sekali terjadi, tentu saja sangat bahaya kalau dibiarkan. Nah di DPR sendiri lagi dibahas RUU Perlidungan Data Pribadi, moga-moga bisa disahkan masa sidang ini dan menjadi payung hukum yang kuat,” tutur Gus Muhaimin.

Gus Muhaimin juga mendorong Kemenkominfo meminta PT Telkom dan PT PLN untuk menginformasikan kepada masyarakat secara transparan terkait kebenaran atau validitas dugaan kebocoran data tersebut di tengah gencarnya kampanye digitalisasi saat ini.

Ia juga meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk meningkatkan pelindungan data pribadi masyarakat, terutama data masyarakat yang tercantum dalam berbagai keperluan layanan publik.

“Kominfo tentu saja harus turun tangan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai masyarakat jadi ragu sama sistem keamanan siber kita, apalagi digitalisasi lagi digenjot sekarang,” tambahnya.

Exit mobile version