Enam warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Sarang Bango, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara terjaring Operasi Tertib Masker.
” Hasilnya, ada enam warga yang kedapatan melanggar”
Para pelanggar yang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah tersebut dikenakan sanksi kerja
sosial.Lurah Marunda, Een Hermawan mengatakan, Operasi Tertib Masker di wilayahnya selama ini telah rutin dilaksanakan. Walau demikian, masih ada saja warga yang melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker.
“Hari ini pengawasan menyasar salah satu akses utama warga. Hasilnya, ada enam warga yang kedapatan melanggar,” ujarnya, Kamis (24/9).
Een menuturkan, Operasi Tertib Masker kali ini melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Dalam kegiatan tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana umum selama satu jam sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB.
“Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan itu adalah hal sederhana yang bisa melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan COVID-19,” tandasnya.
(bj/wi