Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar Operasi Tertib Masker di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Hasilnya, didapati enam orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau tempat umum.
” Kita berikan sanksi”
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, Operasi Tertib Masker ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
“Enam Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 itu kita berikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ujarnya, Kamis (8/10).
Rahmat menjelaskan, sebanyak satu orang pelanggar penggunaan masker menjalani sanksi sosial. Sementara, lima lainnya dikenakan sanksi denda.
“Sanksi denda ini akan masuk ke kas daerah.
Kami akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera,” tandasnya.(bj/wi