Empat Instruksi Presiden terkait Upaya Penciptaan Lapangan Kerja

Tujuan besar dari pekerjaan pemerintah yang akan dilakukan ke depannya salah satunya terletak pada penciptaan lapangan kerja yang sejalan dengan program pembangunan sumber daya manusia. Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang khusus membicarakan hal tersebut pada Senin, 11 November 2019, memberikan sejumlah instruksi kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju agar dapat mewujudkan tujuan besar tersebut.

Pertama, Kepala Negara kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk mengusahakan perbaikan ekosistem regulasi sehingga dapat mendukung penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Sebelumnya, Presiden juga telah meminta jajarannya untuk mengidentifikasi regulasi-regulasi di kementerian yang dirasa menghambat hal itu.

“Jika ada yang menghambat segera dipangkas atau diusulkan untuk dipangkas kepada Presiden. Khusus yang berkaitan dengan mandat dalam undang-undang, kita kumpulkan dan nanti akan kita lakukan yang namanya omnibus law yang akan dibahas bersama DPR,” ujarnya dalam sesi pengantar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Terkait hal tersebut, Presiden memberikan informasi seputar pembicaraannya dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Wilbur Ross, pada 6 November 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Ross mengabarkan kepada Presiden bahwa di negaranya apabila terdapat menteri yang ingin mengeluarkan satu regulasi, maka ia terlebih dahulu harus mencabut dua regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau bahkan menghambat.

“Nah, di sini mestinya juga bisa melakukan itu. Menteri kalau mau mengeluarkan satu permen (peraturan menteri) mencabutnya 40 permen karena permen kita di sini terlalu banyak,” ucapnya.

“Tolong ini nanti dikaji lagi. Keluar satu permen, potong berapa permen. Kalau Amerika, sekali lagi, satu memotong dua,” imbuhnya.

Kedua, Presiden Joko Widodo menginginkan agar reformasi di bidang regulasi tersebut diikuti dengan reformasi birokrasi yang ada di kementerian maupun lembaga. Keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan dan mengubah cara kerja, pola pikir, hingga mengubah orientasi prosedur menjadi orientasi hasil.

“Karena sebaik apapun regulasi jika orientasi birokrasi kita belum berubah ini juga akan menjadi masalah yang berkaitan dengan sumbatan,” kata Presiden.

Sementara itu, sebagai instruksinya yang ketiga, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk menata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat satu visi dengan pemerintah pusat dan memahami urgensi mengenai penciptaan lapangan kerja di seluruh Indonesia.

“Oleh sebab itu, reformasi yang dilakukan di tingkat pusat harus bergulir ke provinsi, ke kabupaten, dan ke kota baik dari sisi regulasi maupun kewenangan daerah dan juga sistem pelayanan birokrasi yang ada di daerah,” tuturnya.

Adapun yang keempat, reformasi besar-besaran dalam hal penyiapan sumber daya manusia harus mulai dilakukan. Pembenahan pendidikan vokasional dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dimintanya untuk benar-benar dibenahi dan tereksekusi di lapangan. Selain itu, sejumlah program pemerintah terkait hal tersebut juga dimintanya agar dipersiapkan dengan baik.

“Kartu Prakerja dan sistem manajemennya semuanya harus disiapkan sehingga nanti saat Januari dikeluarkan betul-betul sistem yang terintegrasi dan berbasis digital. Mudah dikontrol dan mudah dimonitor,” tandasnya.

(WI)
Exit mobile version