Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Dispora DKI Izinkan Fasilitas Olahraga Indoor Beroperasi

Warta Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta membuka fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) dan dalam ruangan (indoor) yang ada di GOR maupun Gelanggang Remaja selama PSBB Masa Transisi.

” Tapi dengan prokes yang ketat”

Kebijakan ini berbeda dari PSBB Transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas olahraga indoor untuk umum, bahkan atlet binaan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, dibukanya fasilitas olahraga outdoor dan indoor tentunya menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

Dia menuturkan, fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) beroperasi mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00, sedangkan dalam ruangan (indoor) beroperasi mulai 06.00 sampai 21.00.

“PSBB transisi kali ini fasilitas olahraga indoor kita buka juga, sebelumnya tidak. Tapi dengan prokes yang ketat,” ungkap Firdaus, Sabtu (17/10).

Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaran atau event olahraga yang akan berlangsung.

“Seperti contohnya PON, maka kami perlu mengadakan pelatihan-pelatihan yang menggunakan fasilitas indoor. Selama ini mereka latihan fisik saja, oleh karena itu untuk latihan yang sifatnya kontak fisik atlet bisa tapi kita payungi dengan aturan dan ketentuan prokes yang ketat,” urai Firdaus.

Firdaus menjelaskan, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Terpenting adalah bukti hasil rapid test Covid-19.

“Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru,” tandas Firdaus.

Namun pembukaan fasilitas tersebut tidak berlaku untuk lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi, karantina, penampungan pasien Covid-19.

Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor selama PSBB Transisi :

1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;

a) Hygiene

• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas

• Rutin melakukan disinfektan fasilitas

• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis

• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring

• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3×24 jam 

b) Physical Distancing

• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu

• Mencegah terjadinya kerumunan 

c) Contact Tracing

• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau system informasi

• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta

2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas fasilitas olahraga;

3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;

4. Mentaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak

5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)

6. Harus menunjukan minimal hasil rapit test non reaktif (khusus atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)

7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)

8. Dilaksanakan tanpa penonton.

(bj/wi


Previous Post

Bulan Dana PMI Jaksel Targetkan Rp 6,7 Miliar

Next Post

Dinas KPKP Patroli Laut, Delapan Kapal Pelanggar Ditindak

BeritaTerkait

Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Jabodetabek

Rektor UIN Jakarta: Kami Siap Menuju PTNBH dengan Tata Kelola Transparan dan Finansial Mandiri

Jumat, 7 November 2025
Load More
Next Post

Dinas KPKP Patroli Laut, Delapan Kapal Pelanggar Ditindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Pastikan Pendidikan Menjangkau Anak Kurang Mampu, Wapres Tinjau SRMA 41 Biak

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Kualitas SDM Industri, Menperin Resmikan Gedung Baru SMK-SMAK Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Sariawan, Gejala, dan Obatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WAKA POLDA JABAR : Rakernis Merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Dalam Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Penegakan Hukum yang Profesional serta Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist