Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 10 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Warta Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode tanggal 14-30 September 2020. Dan 72 diantaranya mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

” Ini hasil pengawasan periode 14-30 September 2020″

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.

Dari hasil pengawasan sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,” ucap Iffan, Selasa (6/10).

Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam,” kata Iffan.

Dia menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dinas Parekraf DKI Jakarta dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,” tandas Iffan.

(bj/wi


Previous Post

Bus Listrik Transjakarta Penuhi Standar Operasional

Next Post

Dermaga Utama Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan

BeritaTerkait

Jabodetabek

Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024
Jabodetabek

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Lahan UIII Depok Memasuki Persiapan Tahap Akhir

Selasa, 20 Agustus 2024
Jabodetabek

Lautan Manusia Penuhi Jalan Sehat Bersama AMIN di Depok, Cawapres Gus Imin: Luar Biasa!

Minggu, 29 Oktober 2023
Jabodetabek

OASE II PTKI Tahun 2023 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Menempa Mahasiswa PTKI yang Moderat

Sabtu, 17 Juni 2023
Load More
Next Post

Dermaga Utama Pulau Kelapa Disemprot Disinfektan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Layanan Kesehatan dan Pangan Murah Usai Tanam Jagung di Tangerang

Wapres Dorong Inovasi Offtaker untuk Serap Hasil Panen Petani

Tanam Jagung Bersama Polri, Wapres Tekankan Pentingnya “Kerja Keroyokan” untuk Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Proyek Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles, Wapres Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pemimpin Inovatif, CEO Tokopedia Dianugerahi Penghargaan dari The Asian Banker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist