Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta gencarkan sosialisasi peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Peraturan Zonasi (RDTR PZ) melalui kanal media sosial Instagram, Twitter dan Youtube.
“Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti ”
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat lebih terasa di masyarakat. Sebab, selain menjaga protokol kesehatan, saat ini keberadaan sosial media sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi, masyarakat dapat mengakses instagram @dinascktrpdki, twitter @dcktrp_dki dan channel youtube Dinas CKTRP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“
Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti . Batas akhir segala pelaporan masih bisa diterima hingga 31 Desember 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Heru, Senin (2/11).Ia melanjutkan, pihaknya telah menerima laporan warga dari tahun 2016 hingga 2020 ada sekitar 5.949 laporan. Laporan-laporan tersebut berasal dari permohonan warga yang tersebar di wilayah Jakarta Utara sebanyak 410 laporan, Jakarta Barat sebanyak 1.050 laporan, Jakarta Pusat ada 383 laporan, Jakarta Timur ada 1.821 laporan, Jakarta Selatan ada 2282 laporan dan di Kabupaten Kepulauan Seribu ada tiga laporan.
Menurutnya, laporan-laporan ini berasal dari delapan jenis permohonan yang diajukan terdiri dari :
1. Permohonan perubahan zonasi, misalnya zona hunian diusulkan menjadi zona sosial
2. Permohonan perubahan struktur jalan.
3. Permohonan perubahan ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang (ITBX). Contoh ada masyarakat ingin buka usaha laundry di rumahnya, dan harus mengikuti ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang.
4. Permohonan perlampauan intensitas pemanfaatan ruang.
5. Permohonan kembalian zonasi.
6. Permohonan pengembalian intensitas pemanfaatan ruang.
7. Permohonan batas administrasi dan kode sub blok.
8. Permohonan lain-lain seperti rencana jalan hingga tipe bangunan.
“Laporan-laporan ini bakal jadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi RDTR PZ DKI tahun 2020 ini. Mumpung masih bisa melaporkan, segera ajukan permohonan ini ke website jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr,” tandasnya.
(bj/wi