Cegah Pembakaran Hutan Tidak Cukup Lewat Fatwa Haram

NALURI. ID Tindakan pembakaran hutan dan lahan tidak cukup dengan fatwa haram saja. Fatwa saja tidak efektif mencegah masyarakat melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (21/9).

Kiai Maruf Amin menilai, meski sudah ada fatwanya, Karhutla tidak bisa dicegah hanya lewat fatwa.

Perlu ada langkah hukum dari pemerintah kepada para pembakar lahan agar ada efek jera di kemudian hari.

“Memang ada yang dengan fatwa itu menjadi tidak berani (bakar lahan), tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa,” ucap Maruf.

Fatwa haram mengenai karhutla sudah dikeluarkan MUI sejak 2016 lalu. Fatwa tersebut menyebut, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, hingga dampak buruk lainnya adalah haram hukumnya.

Dalam fatwa yang sama, hukum haram juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi, membiarkan, mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. [nlr] 

Exit mobile version