Jakarta (September 2024) – Perum BULOG, sebagai salah satu BUMN strategis yang bergerak di bidang logistik pangan, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan infomrasi publik di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan. Melalui fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan perangkat pendukungnya, BULOG bertekad untuk terus memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan terkini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
PPID sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam penyusunan kebijakan layanan informasi dan menentukan informasi dapat dibuka atau tidak melalui mekanisme uji konsekuensi berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, PPID juga bertugas dalam hal penyusunan hingga penyediaan informasi yang akurat dan cepat, mengembangkan inovasi untuk mempermudah akses informasi, menindaklanjuti permintaan informasi dari publik, serta mengelola keberatan informasi jika terdapat Pemohon yang tidak puas dengan tanggapan PPID sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsi ini melekat pada Divisi Sekretaris Perusahaan dan didukung oleh Tim Pertimbangan serta melibatkan seluruh unit kerja lainnya di perusahaan untuk memastikan ketersediaan dan akurasi informasi sebelum sampai ke publik.
Melalui platform digital yang terus diperbarui, mulai dari website, media sosial, hingga mobile application, publik dan stakeholder terkait kini dapat lebih mudah mengakses perkembangan kinerja, produk dan jasa perusahaan, kebijakan-kebijakan strategis, laporan keuangan, data operasional, hingga proses rekrutmen yang sedang berlangsung. BULOG juga telah menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi lebih lanjut, sehingga publik dapat menyampaikan kebutuhan informasinya dengan mudah dan cepat. Untuk meningkatkan kompetensi pengelola informasi, BULOG secara berkala melaukan evaluasi dan kegiatan workshop serta diskusi.
Penerapan keterbukaan informasi juga mulai dijalankan di seluruh anak perusahaan yaitu PT Jasa Prima Logistik dan PT Gendhis Multi Manis. Mereka diwajibkan untuk memiliki PPID yang aktif dan mampu memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Publik kini dapat secara langsung mengajukan informasi hingga keberatan kepada masing-masing anak perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BULOG dan seluruh entitas bisnis di bawahnya, serta memperkuat peran BULOG sebagai pilar ketahanan pangan nasional.
Dengan komitmen ini, BULOG siap untuk terus menjalankan amanah keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memperkuat hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta stakeholder, dan tentunya mencapai visi PPID untuk “ Mewujudkan layanan informasi yang inovatif, transparan, dan kolaboratif yang mengedepankan kecepatan, akurasi, dan keterjangkauan informasi untuk meningkatkan nilai perusahaan”.