Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN Catat 447 Orang PPPK Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi, Kenapa?

Azhar Ferdian
Senin, 25 Juli 2022
-- Nasional
Ilustrasi ASN/Net

Ilustrasi ASN/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 447 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri usai lolos tahap akhir seleksi.

Berdasarkan data BKN per Senin (25/7), 447 PPPK tersebut terdiri dari 104 orang dalam kategori PPPK Guru Tahap I, 285 orang di PPPK Guru Tahap II, dan 58 orang di PPPK Non Guru.

Diketahui, Tahap I ialah penerimaan PPPK dengan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada Januari 2022. Sementara Tahap II ialah penerimaan PPPK dengan penetapan NIP yang jatuh pada April 2022.

Dalam seleksi PPPK Guru Tahap I, tercatat Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPPK terbanyak yang mengundurkan diri. Di provinsi itu ada tujuh orang PPPK yang memutuskan mundur.

Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Merauke, Papua, menjadi wilayah dengan PPPK yang banyak memutuskan mundur. Di kedua wilayah itu, jumlah PPPK yang mengundurkan diri yaitu masing-masing 5 orang.

Pada seleksi PPPK Guru Tahap II, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan PPPK terbanyak yang memilih mundur. Sebanyak 41 PPPK yang lolos seleksi memilih mundur di wilayah tersebut. Disusul pengunduran diri PPPK di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 29 orang dan di Jawa Timur 16 orang.

Selanjutnya, pada seleksi PPPK Non Guru, dari 58 yang mengundurkan diri, 8 diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Diikuti 7 dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, serta 7 lainnya dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28/2021 ayat 5, disebutkan bahwa pelamar PPPK dapat dikenakan sanksi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK.

Dalam aturan itu, mereka yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan peserta ujian seleksi PPPK yang mengundurkan diri sebelum mendapat NIP dikenakan sanksi tak bisa mengikut seleksi lagi.

“Kalau belum berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut penerimaan CASN satu periode. Langsung ditolak SSCASN,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/7).

Apabila PPPK sudah menerima NIP lalu mengundurkan diri, sanksi diberikan oleh lembaga terkait.

“Kalau sudah ditetapkan NIP/NIPPPK maka ada instansi yang mengenakan sanksi tambahan. Ada di pengumuman masing-masing instansi,” kata Satya.

Tags: ASNBKNPPPK

Previous Post

realme Brand Store Bakal Hadir di Setiap Kota di Indonesia

Next Post

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Tiga Negara di Kawasan Asia Timur

BeritaTerkait

Nasional

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Nasional

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 2026
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Tiga Negara di Kawasan Asia Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edukasi Masyarakat, Sat Polair Polres Kobar Sosialisasi Program Quick Wins

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Jelaskan Peran Kedua Tersangka Peretas Situs PN Jakpus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga Terpapar COVID-19 di Pulau Lancang Didisinfeksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist