Begini Cara untuk Dapat Layanan Jemput Limbah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan jemput sampah atau limbah elektronik. Ini prosedur yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.

” Nanti di website dan facebook pemohon diarahkan untuk mengisi data dalam Google Form”

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pemohon bisa mengajukan melalui sistem online di website lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Nanti di website dan facebook pemohon diarahkan untuk mengisi data dalam Google Form. Pemohon sendiri harus merupakan warga DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (18/11).

Berat sampah elektronik minimal untuk penjemputan lima kilogram. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain,” tandas Andono.

(bj/wi

Exit mobile version