Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Tegaskan Bakal Proses Gugatan Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu

Azhar Ferdian
Senin, 22 Agustus 2022
-- Politik
Bawaslu/Net

Bawaslu/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Langkah sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terganjal lantaran dinyatakan tak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menerima gugatan parpol-parpol tersebut dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai hari ini.

“Ini kita sambung dulu, karena tidak mungkin buat keputusan diterima atau enggak,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8).

Bagja menuturkan, pihaknya telah menerima kunjungan sejumlah pimpinan parpol ke Kantor Bawaslu RI pada pekan kemarin.

Katanya, pada kesempatan tersebut telah disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi parpol saat mendaftar ke KPU RI.

Sebagai contoh, Bagja mengungkap masalah yang dialami parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah soal mekanisme pelayanan yang diberikan KPU RI.

Dia mengurai, ada tiga mekanisme pelayanan yang diberikan KPU kepada parpol-parpol yang akan menggugat.

Yaitu pertama, penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Mekanisme kedua melalui electronic transfer load (ETL) atau transfer data persyaratan dari aplikasi yang dimiliki parpol ke Sipol KPU RI.

Kemudian untuk mekanisme ketiga adalah penyerahan dokumen persyaratan menjadi calon peserta pemilu saat mendaftar dalam bentuk fisik atau hard copy.

“Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol), bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga,” paparnya.

Selain itu, Bagja juga mengungkap keluhan parpol terhadap keputusan KPU RI yang tidak memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Terkait itu, Bagja menerangkan, dari sejumlah parpol yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu, disampaikan tentang surat yang dikeluarkan KPU RI membuat parpol bingung, karena bentuknya bukan surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bisa menjadi objek sengketa.

“Soal formulir pengembalian, itu dipermasalahkan oleh beberapa parpol, itu bentuknya bukan SK, bukan berita acara,” demikian Bagja.

Di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 dijelaskan, parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Formulir tersebut yang belakangan menjadi bahan perdebatan, sebab itu dianggap parpol tidak bisa dijadikan objek sengketa di Bawaslu RI.

Tags: BawasluPartai PolitikPemilu

Previous Post

Hari Ini, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Diumumkan

Next Post

Jokowi Minta Relawannya Tak Salah Pilih Saat Pilpres 2024

BeritaTerkait

Politik

Muktamar PKB Bali Dapat SK Kemenkumham, Ketua DPW PKB Banten Tunaikan Nazar Syukuran Potong Sapi

Jumat, 13 September 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP PKB Periode 2024-2029

Minggu, 25 Agustus 2024
Politik

Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar Dinobatkan sebagai Bapak Toleransi Penjaga Pancasila

Sabtu, 24 Agustus 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Minta Masyarakat Doakan Muktamar PKB di Bali Lancar dan Sukses

Selasa, 20 Agustus 2024
Load More
Next Post
Presiden RI Joko Widodo/Net

Jokowi Minta Relawannya Tak Salah Pilih Saat Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

PLN Icon Plus-APKASI Berkolaborasi demi Mempercepat Digitalisasi dan Transisi Energi Hijau

Kao Resmikan Proyek Instalasi PLTS Berkapasitas 6.53 MWp di KIIC

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Wapres Nikmati Suasana Malam di Ibu Kota Nusantara

Tinjau Proyek Strategis Di IKN, Wapres Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan

Wapres Tinjau SPBU Terdampak Kelangkaan BBM Di Bengkulu: Dorong Solusi Konkret Dan Pelayanan Maksimal

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pre-Order Galaxy S25 Edge Sudah Dibuka, Jadilah yang Pertama Punya Galaxy Seri S Paling Tipis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Raih Sertifikasi SGS untuk Layar Quantum Dot Aman Bebas Kadmium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist