Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 30 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Azhar Ferdian
Rabu, 14 September 2022
-- Politik
Bawaslu/Net

Bawaslu/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak meloloskan tujuh partai pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024. Ketujuh parpol itu sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, Selasa (13/9) kemarin.

Sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).

Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, Lolly mengatakan kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

“Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” ungkapnya.

Kemudian laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Diketahui, Bawaslu menerima laporan sembilan parpol dan ditindaklanjuti terkait sengketa pada tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.

Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut juga tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi administrasi.

Tags: BawasluPemiluPemilu 2024

Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Infrastruktur dan Serahkan Bansos di Provinsi Maluku

Next Post

Fraksi PKB DPRD Banten Protes Bantuan Ponpes Tak Dianggarkan Pemprov di APBD Perubahan

BeritaTerkait

Politik

Muktamar PKB Bali Dapat SK Kemenkumham, Ketua DPW PKB Banten Tunaikan Nazar Syukuran Potong Sapi

Jumat, 13 September 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP PKB Periode 2024-2029

Minggu, 25 Agustus 2024
Politik

Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar Dinobatkan sebagai Bapak Toleransi Penjaga Pancasila

Sabtu, 24 Agustus 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Minta Masyarakat Doakan Muktamar PKB di Bali Lancar dan Sukses

Selasa, 20 Agustus 2024
Load More
Next Post

Fraksi PKB DPRD Banten Protes Bantuan Ponpes Tak Dianggarkan Pemprov di APBD Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PLN Icon Plus-APKASI Berkolaborasi demi Mempercepat Digitalisasi dan Transisi Energi Hijau

Kao Resmikan Proyek Instalasi PLTS Berkapasitas 6.53 MWp di KIIC

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Tinjau Proyek Strategis Di IKN, Wapres Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan

Wapres Tinjau SPBU Terdampak Kelangkaan BBM Di Bengkulu: Dorong Solusi Konkret Dan Pelayanan Maksimal

Wapres Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Permasalahan Di Provinsi Bengkulu

Perlancar Distribusi BBM Dan Logistik Di Bengkulu, Wapres Perintahkan Akselerasi Pengerukan Alur Pelayaran

Pre-Order Galaxy S25 Edge Sudah Dibuka, Jadilah yang Pertama Punya Galaxy Seri S Paling Tipis!

Populer

  • Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kao Resmikan Proyek Instalasi PLTS Berkapasitas 6.53 MWp di KIIC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pre-Order Galaxy S25 Edge Sudah Dibuka, Jadilah yang Pertama Punya Galaxy Seri S Paling Tipis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Wapres Gibran Tinjau Pabrik Beras Di Ngawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Permasalahan Di Provinsi Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist