WARTA INDONESIA – Komisi II DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya telah mengirimkan nama perwakilan yang akan masuk ke dalam Panja.
Hal ini diungkap dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD, Senin (29/8).
Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri PPN Suharso Monoarfa.
“Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya, maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk,” ujar Doli.
Doli mengatakan pihaknya akan menyusun waktu rapat dan mendengar masukan-masukan dari masyarakat.
“Selanjutnya nanti akan diatur disusun agenda termasuk agenda rapat dan mendapat masukan dari elemen masyarakat sehingga nanti sampai ke pembahasan tingkat I dan kemudian sampai tingkat II,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memaparkan cakupan wilayah dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, ibu kota provinsi baru itu Kota Sorong.
“Adapun cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo,” kata Junimart.
Mendagri Tito Karnavian mengklaim pemekaran Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” kata Tito.