Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Ekbis

Awas, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diregistrasi Lagi

Azhar Ferdian
Kamis, 21 Juli 2022
-- Ekbis
Ilustrasi STNK/Net

Ilustrasi STNK/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tak bisa diregistrasi kembali. Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan kendaraan karena pertimbangan kepolisian diatur lebih khusus bisa dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Masa berlaku STNK selama lima tahun. Bila pemilik tak memperpanjang masa berlaku, yang artinya tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.

Kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.

Aturan penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada sejak 2009, namun pihak Samsat ingin menerapkannya karena berbagai hal.

Salah satunya, seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).

Tags: Pajak Kendaraan BermotorSTNK

Previous Post

Polisi Usut Kasus Bocah Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya

Next Post

Nikita Mirzani Ditangkap Polda Banten

BeritaTerkait

Ekbis

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Jumat, 3 Oktober 2025
Ekbis

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

Jumat, 3 Oktober 2025
Ekbis

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Jumat, 3 Oktober 2025
Ekbis

Kuartal ll-2025, UNTD Bukukan Laba Usaha Rp791 Juta

Jumat, 3 Oktober 2025
Load More
Next Post
Nikita Mirzani/Net

Nikita Mirzani Ditangkap Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Layanan Kesehatan dan Pangan Murah Usai Tanam Jagung di Tangerang

Wapres Dorong Inovasi Offtaker untuk Serap Hasil Panen Petani

Tanam Jagung Bersama Polri, Wapres Tekankan Pentingnya “Kerja Keroyokan” untuk Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Proyek Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles, Wapres Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pemimpin Inovatif, CEO Tokopedia Dianugerahi Penghargaan dari The Asian Banker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist