Perkembangan teknologi yang kian pesat membuat manusia harus beradaptasi dengan berbagai kebaruannya. Perlu persiapan dalam melakukan perpindahan dari teknologi terdahulu ke teknologi yang lebih maju.
” Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,”
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) DKI Jakarta, bertajuk ‘Menyiapkan Masyarakat Jakarta Menghadapi Analog Switch Off (ASO) 2022’ di Gedung Graha Mental Spiritual, Jl Awaludin II No 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/11).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berkesempatan membuka kegiatan FGD tersebut. Dalam sambutannya, Wagub Ariza menyampaikan, digitalisasi penyiaran menjadi sebuah keniscayaan dan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan dan tidak efisiennya penyiaran analog.
“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” ujar Wagub Ariza dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi tersebut, lanjutnya, disebabkan terbatasnya jumlah kanal frekuensi yang tersedia, sehingga untuk mewujudkan keragaman mutu siaran belum tercapai secara maksimal. Wagub Ariza menambahkan, infrastruktur penyiaran analog tidak efisien karena belum menyentuh ranah konvergensi.
“Kini era digital tidak terhindarkan, sehingga harus siap menghadapinya. Sebagaimana disampaikan Menteri Kominfo RI, Johny G Plate, alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi Nasional,” tambah Wagub Ariza.
Selain itu, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Wagub Ariza menyebut langkah ASO ini bisa memperkuat legitimasi secara konstitusi terkait penyiaran televisi analog, untuk bisa bertransformasi ke arah sistem penyiaran digital yang sesuai regulasi. Wagub Ariza berharap, selama dua tahun ke depan, pelaksanaan digital harus dapat mewujudkan pemetaan persoalan dan kesiapan masyarakat Jakarta dalam menghadapi ASO 2022 menuju digital setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wagub Ariza juga mengapresiasi kesiapan para penyelenggara multi playing dan penyelenggara siaran televisi digital zona layanan wilayah 4 meliputi DKI Jakarta dan Banten.
“Semoga tujuan positif kita bersama bisa terlaksana. Selamat berdiskusi, semoga berlangsung lancar dan sukses, memberikan khasanah yang lebih luas tentang pentingnya digitalisasi, yang memberikan kesempatan kepada semua pihak mendapatkan informasi yang semakin berkualitas,” pungkas Wagub Ariza.
FGD tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio; Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan; Ketua Asosiasi Televisi Swasta Daerah Indonesia (ATSDI), Eris Munandar; Perwakilan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta, Aditya Prana Kusuma; Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID DKI Jakarta, Tri Andri Supriyadi; Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo; Kordinator Bidang Kelembagaan KPID DKI Jakarta, Muhammad Said; serta para undangan lainnya.
(bj/wi