Sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober – Desember 2022 tetap atau tidak naik, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik pada Juli – September 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, hal tersebut guna menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Darmawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10).
Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Demikian juga dengan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.