Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

Warta Indonesia
Kamis, 14 April 2022
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: WI/rls

Dipublikasikan pada Kamis, 14 April 2022 19:41 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(WI/rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia

Previous Post

Presiden: Keselamatan Masyarakat Saat Mudik Prioritas Utama Pemerintah

Next Post

Presiden Ingatkan Tantangan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme Makin Berat

BeritaTerkait

Nasional

Wapres Hadiri Mancing Mania Gratis Jilid II, Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Sumpah Pemuda

Minggu, 26 Oktober 2025
Nasional

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon

Jumat, 24 Oktober 2025
Nasional

Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025
Nasional

Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Jumat, 24 Oktober 2025
Load More
Next Post

Presiden Ingatkan Tantangan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme Makin Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon

Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa

Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Wapres Ziarah ke Makam K.H. Abbas Sebelum Hadiri Silatnas Alumni Buntet Pesantren

Dukung Implementasi Kebijakan Presiden untuk Masyarakat Pesisir, Wapres Kunjungi dan Ajak Diskusi Nelayan Cirebon

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Pendidikan Santri

Pastikan Selesai Tepat Waktu, Wapres Tinjau Pembangunan Kantor BPKP Malut

Wapres Gibran Santap Siang Bersama Komunitas Ojol dan Nelayan Ternate

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Packing Tips That Ensure Safe Deliveries

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist