Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni

Pengaturan Sesuai Zonasi Risiko Wilayah

Warta Indonesia
Senin, 14 Juni 2021
-- Nasional
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTAINDONESIA.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu 50%.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang merah secara online dua minggu,” tegasnya. Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, sebagian besar sekolah juga telah memasuki masa libur.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Khusus untuk tempat ibadah, untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan. Penebalan artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya. (WI)

Tags: Airlangga HartartoBerita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKomite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi NasionalKPCPENNasionalPemerintahanWartaWarta Indonesia

Previous Post

Dinas PPKUKM-Institut STIAMI Berkolaborasi Adakan Pendampingan Bagi 657 Jakpreneur

Next Post

Rico Sinaga: Masukan Gubernur di Rakerda PA GMNI DKI Jadi Penyemangat

BeritaTerkait

Nasional

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026
Nasional

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026
Nasional

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026
Nasional

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Rico Sinaga: Masukan Gubernur di Rakerda PA GMNI DKI Jadi Penyemangat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan DAM

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Beri Pembekalan Peserta Didik Lemhannas, Wapres Dorong Birokrasi Gesit, Kolaboratif, dan Berbasis Digital

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist