Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 30 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Keppres 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi

Warta Indonesia
Senin, 7 Juni 2021
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada tanggal 4 Mei 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.

“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” bunyi keputusan yang tertuang pada Pasal 1 peraturan ini.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4, Satgas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memiliki lima tugas, yaitu:

a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;

b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;

c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;

d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satgas Investasi memiliki kewenangan menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah,” ditegaskan di Pasal 5.

Satgas Investasi dipimpin Ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu terdapat juga dua Wakil Ketua yang diisi oleh Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Kemudian terdapat juga Sekretaris yang dijabat Dini Purwono.

“Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” disebutkan dalam peraturan ini.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya Satgas juga dapat membentuk Tim Pelaksana.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ketentuan pada Pasal 10.

Masa tugas Satgas Investasi, disebutkan pada bagian akhir Keppres 11/2021, dimulai sejak peraturan ini ditetapkan yaitu pada tanggal 4 Mei 2021. (rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaNasionalPemerintahanSatgas Percepatan InvestasiSatuan Tugas Percepatan InvestasiWartaWarta Indonesia

Previous Post

Turut Kendalikan Kasus COVID-19 di Bangkalan dan Kudus, Inilah Langkah TNI dan Polri

Next Post

Saluran di Permukiman Warga Menteng Bata Sudah Dibersihkan

BeritaTerkait

Nasional

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026
Nasional

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026
Nasional

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 2026
Nasional

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 2026
Load More
Next Post

Saluran di Permukiman Warga Menteng Bata Sudah Dibersihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Populer

  • Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Dua Kelompok di Sorong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asyik.. Kelompok Tani RW 05 Sunter Agung Panen Kangkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist