Giat tertib masker yang digelar 10 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa dan Bimaspol di Jl H. Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (27/4), menindak 11 pelanggar.
“Seluruhnya dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit ”
Sekretaris Kelurahan Susukan, Teguh mengatakan, 11 pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan jalan selama 60 menit sambil mengenakan rompi khusus pelanggar.
“Jumlah pelanggar PPKM yang kita tindak ada 11 orang. Seluruhnya dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit,” katanya.
Menurut Teguh, pihaknya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di jalan karena masih adanya perpanjangan masa berlaku pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta.
Disebutkan Teguh, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda N
o. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID 19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.“Angka pelanggaran semakin hari tambah sedikit. Ini menandakan masyarakat mulai sadar dan mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
(bj/wi