Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pemprov DKI Tetapkan Batasan Penghasilan Tertinggi untuk Perluas Penerima Manfaat Program Hunian DP 0 Rupiah

Warta Indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan impian berbagai kalangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta melalui sejumlah program. Salah satunya, program hunian DP Nol Rupiah.

” Memperluas penerima manfaat dari DP Nol”

Penerima manfaat dari program ini menjadi lebih luas, karena batasan penghasilan tertinggi ditingkatkan menjadi 14,8 juta Rupiah. Nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar 12,3 juta Rupiah, sebelumnya nilainya 7 juta Rupiah.  Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Gugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/3).

Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.

Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” tandasnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.

1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:

Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

3. Bagi kelompok umum:

Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.

(bj/wi


Previous Post

100 Personel Gabungan Bersihkan Saluran Penghubung Ciracas

Next Post

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 17 Maret 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 17 Maret 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Sebagai Upaya Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan 40 tahun Partisipasi di Dunia Balap Nasional, Honda Siap Torehkan Sejarah Baru di Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist