Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Sistem Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Warta Indonesia
Senin, 25 Januari 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali meniadakan sistem Ganjil Genap seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

” Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian”

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem Ganjil Genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.  

“Sistem Ganjil Genap ditiadakan selama masa PSBB ketat dan diberlakukan sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian,” ujarnya, Senin (25/1).

Syafrin menjelaskan, aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan,” tandasnya.

Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

1. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi;

a. Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

b. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum

c. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum

d. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan

e. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki

f. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

2. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

3. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b pada masing-masing moda sebagai berikut;

a. Transjakarta: 05.00 – 20.00 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 20.00 WIB

c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 20.00 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 20.00 WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB

f. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

4. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

5. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut;

a. Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang

c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter

d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar

6. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e dilakukan dengan: a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia; 2) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3) fasilitas shower bagi pengguna sepeda. b.Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi

7. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf f, menjadi tanggung jawab operator melalui;

a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi

b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;

c. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi

8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 sampai dengan poin 7 dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

(bj/wi


Previous Post

1.000 Warga Kedoya Utara Terima BST dari Pemprov DKI

Next Post

Langgar Aturan, Hotel di Jalan Budi Mulia Utara Ditutup Permanen

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Langgar Aturan, Hotel di Jalan Budi Mulia Utara Ditutup Permanen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selesai Diratifikasi, IA-CEPA Perkuat Ekonomi Indonesia-Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Top 5 eCommerce dengan Trafik Tertinggi pada Semester I 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist